Kemudian, juga terdapat komunikasi mengenai tindak lanjut pasca PSO dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan PSO. menilai penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja.
Dikatakannya, dokumen yang diharapkan dapat diunggah dalam website tersebut adalah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebelum dan sesudah Penyederhanaan Organisasi, beserta Dokumen Matriks Penyederhanaan Organisasi.
Selain itu, Betri juga menilai penilaian Evaluasi Kelembagaan yang berkaitan dengan Nilai Komposit temuan Evaluasi Kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 20 Tahun 2018. Ia menekankan pentingnya lembar kerja evaluasi kelembagaan. hasil sebagai informasi pendukung dalam prosedur ini.
Ia menutup pidatonya dengan menyampaikan harapannya, pemaparan hasil self-assessment PSO dan penyesuaian sistem kerja dapat mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi ini pada gilirannya akan mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional yang membidangi Lembaga Daerah dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng. *#TIM#* www.lintasberita1.com

