Kemudian pemaparan terkait persiapan evaluasi RB dilanjutkan oleh Alfian yang menyampaikan tugas dan fungsi atas kolaborasi Inspektorat Daerah dan Biro Organisasi dalam meluncurkan rencana aksi RB.

“Berdasarkan Permenpan nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, evaluator internal dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di Inspektorat, melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Umum dan Tematik yang telah tertua dalam Rencana Aksi,” bebernya.

Mengingat rencana aksi yang dimasukkan ke dalam tabel adalah program yang sudah jelas terprogram di PD Koordinator dan telah jelas dianggarkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), maka tugas APIP dibantu Biro atau Bagian Organisasi sampai sejauh mana kemajuan pelaksanaan, yang dilihat dari pencapaian pada Triwulan I, II dan Triwulan III yang sedang berjalan,” katanya.

Selain itu, terkait penyusunan laporan evaluasi RB Tematik, acuan format pelaporannya telah dijelaskan dalam modul masing-masing isu RB Tematik, yang mencakup latar belakang, rencana aksi, hasil pelaksanaan, dan kesimpulan. Format laporan evaluasi tersebut mencakup informasi seperti judul isu RB Tematik, pendahuluan dengan latar belakang dan analisis masalah, rencana aksi dengan rencana dan penganggaran, hasil pelaksanaan yang mencakup kondisi sebelum dan sesudah pelaksanaan rencana aksi, tindak lanjut atas catatan atau saran dari evaluator internal, sumber daya, kendala manusia yang dihadapi, inovasi, pengawasan teknis, dan dampaknya terhadap masyarakat, serta penutup yang berisi kesimpulan.