“Senjata api yang akan dimusnahkan adalah 2 pucuk Revolver, Merk/Type Taurus, dengan tahun perolehan 1985, dikarenakan kondisinya yang kini sudah rusak berat,” ungkapnya.

Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, Indra menjelaskan bahwa Bea Cukai Pulang Pisau juga aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang salah satunya berupa hasil tembakau rokok(Rokok/Sigaret) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang tersebut, Bea dan Cukai Pulang Pisau berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar total Rp. 169.466.000,” beber Indra.

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Pulang Pisau bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan terhodap BMN berupa Barang Hasil Penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN dan pemusnahan BMN berupa senjata api berdasarkan keputusan Keoala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau.

Sesuai dengan pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tanggai 19 Februari 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. www.lintasberita1.com, #PERDI#