PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Pulang Pisau melaksanakan Press Conference, Pemusnahan barang milik negara, dan hasil penindakan, Rabu (02/12/2020).

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPPBC TMP C di Jalan Diponegoro No.54, Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan menerapkan prokes covid-19 yang berlaku.

Kepala kantor KPBBC TMP C Pulpis, Indra Sucahyo dalam press Conferencenya mengatakan, pemusnahan Barang Milik Negara(BMN), dilaksanakan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya Nomor S-41 dari MK.6/WKN.12/KNL.01/2019 tanggal 14 Oktober 2019 dan S-70/MK.6/WKN.12/KNL.01/2020 tanggal 17 November 2020 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada KPPBC TMP C Pulang Pisau, dan surat izin kapolri nomor:SI/2252/IV/YAN.2.7./2020 untuk pemusnahan senjata api.

Juga dilaksanakan berdasarkan surat keputusan KPBBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau nomor KEP-141/WBC.15/KPP.MP.04/2020 tanggal 27 November tahun 2020 tentang pemusnahan barang yang menjadi milik Negara.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Tembakau (SKM), Tembakau iris, Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa eliquid untuk vape (rokok electrik), minuman mengandung etil alkohol(MMEA), obat-obatan dan senjata api, dengan total nilai barang sebesar Rp. 144.360.747.