Temuan tersebut meliputi 438 jenis produk, meliputi obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar dan obat ilegal, dengan total 7.388 kemasan. Nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp73,6 juta.

Seluruh produk ilegal tersebut dimusnahkan oleh perwakilan pelaku usaha dengan disaksikan oleh petugas BBPOM, perwakilan dari Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.

Selain melakukan pengawasan, BBPOM juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya menyediakan produk yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar dari BPOM.

Pelaku usaha diimbau untuk menggunakan aplikasi Cek BPOM guna memastikan izin edar produk yang diperjualbelikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melalui Cek KLIK sebelum membeli obat atau produk pangan. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, periksa label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa,” imbuhnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan verifikasi nomor izin edar produk menggunakan aplikasi BPOM Mobile.

Jika suatu produk telah ditarik dari peredaran karena adanya bahan kimia berbahaya, informasi tersebut dapat dilihat pada aplikasi e-public warning.

“Selain itu, masyarakat dapat menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533 untuk informasi lebih lanjut mengenai obat dan pangan,” pungkas Ali Yudhi Hartanto. *#TIM#* www.lintasberita1.com