Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangkaraya tengah gencar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat herbal.
Termasuk suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Misalnya, dengan mengintensifkan pengawasan obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal mulai 19 Agustus hingga 30 Agustus 2024.
Meski telah dilakukan berbagai upaya penertiban, pasar obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia masih saja ditemukan.
Kepala BBPOM Palangkaraya, Ali Yudhi Hartanto, menyatakan bahwa temuan produk ilegal tersebut biasanya terjadi di jalur distribusi terkecil, seperti depo atau kios jamu.
Namun, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok, distributor, dan produsen.
“Kegiatan penguatan tersebut dilaksanakan di lima kabupaten/kota, yakni Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Balito Utara, dan Kabupaten Melungraya,” ujarnya, Rabu (18/09/2024).
Ali menuturkan, pengawasan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 40 tempat usaha, ditemukan 30 tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Temuan tersebut meliputi 438 jenis produk, meliputi obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar dan obat ilegal, dengan total 7.388 kemasan. Nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp73,6 juta.
Seluruh produk ilegal tersebut dimusnahkan oleh perwakilan pelaku usaha dengan disaksikan oleh petugas BBPOM, perwakilan dari Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
Selain melakukan pengawasan, BBPOM juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya menyediakan produk yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar dari BPOM.
Pelaku usaha diimbau untuk menggunakan aplikasi Cek BPOM guna memastikan izin edar produk yang diperjualbelikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melalui Cek KLIK sebelum membeli obat atau produk pangan. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, periksa label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa,” imbuhnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan verifikasi nomor izin edar produk menggunakan aplikasi BPOM Mobile.
Jika suatu produk telah ditarik dari peredaran karena adanya bahan kimia berbahaya, informasi tersebut dapat dilihat pada aplikasi e-public warning.
“Selain itu, masyarakat dapat menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533 untuk informasi lebih lanjut mengenai obat dan pangan,” pungkas Ali Yudhi Hartanto. *#TIM#* www.lintasberita1.com

