Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Leonard S. Ampung, Kepala Bapppedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan RPJMD merupakan sarana pemenuhan komitmen yang telah disampaikan Kepala Daerah terpilih saat kampanye kepada seluruh masyarakat. Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD yang merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RPJMD.
“RPJMD merupakan pedoman pembangunan lima tahun, pedoman penyusunan rencana kerja tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD), dan juga menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD (peraturan daerah kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan peraturan daerah provinsi),” kata Leonard.
Ia menyatakan, penyusunan RPJMD bertumpu pada data yang akurat dan komprehensif, sehingga rencana pembangunan benar-benar mencerminkan kondisi daerah yang sebenarnya. Selain itu, juga terjalin keselarasan antara visi dan misi kepala daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam mencapai tujuan pembangunan.
“Tujuan kegiatan tersebut adalah dengan adanya asistensi dan supervisi ini, diharapkan proses penyusunan RPJMD dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta dokumen perencanaan yang komprehensif dan akuntabel. RPJMD sebagai bahan dokumen perencanaan lima tahunan menjadi tahap pertama dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang harus sejalan dengan visi dan misi jangka panjang nasional sebagaimana diatur dalam RPJPN,” tutup Leonard. *#TIM#* www.lintasberita1.com

