Bali – www.lintasberita1.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah mengikuti Rapat Asistensi dan Supervisi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wilayah III yang diselenggarakan di FaveHotel Kartika Plaza Kuta, Bali, pada Kamis, 26 September 2024.
Rapat Asistensi dan Supervisi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wilayah III dibuka oleh Plt. Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Bali, dengan pemaparan dari pejabat di lingkungan Ditjen Bina Bangda.
Dalam sambutannya, Plt Sekretaris Ditjen Bina Bangda Zamzani B. Tjenreng menegaskan RPJMD merupakan instrumen transformatif lima tahun ke depan yang akan mengarahkan arah daerah sesuai dengan karakter dan potensinya. Ia menekankan pentingnya penyusunan RPJMD dengan pertimbangan matang dan penuh tanggung jawab. Pengembangan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus utama Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, karena sumber daya manusia merupakan komponen penting dalam pembangunan. RPJMD menjadi sangat penting, terutama di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berkembang pesat, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Leonard S. Ampung, Kepala Bapppedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan RPJMD merupakan sarana pemenuhan komitmen yang telah disampaikan Kepala Daerah terpilih saat kampanye kepada seluruh masyarakat. Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD yang merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RPJMD.
“RPJMD merupakan pedoman pembangunan lima tahun, pedoman penyusunan rencana kerja tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD), dan juga menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD (peraturan daerah kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan peraturan daerah provinsi),” kata Leonard.
Ia menyatakan, penyusunan RPJMD bertumpu pada data yang akurat dan komprehensif, sehingga rencana pembangunan benar-benar mencerminkan kondisi daerah yang sebenarnya. Selain itu, juga terjalin keselarasan antara visi dan misi kepala daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam mencapai tujuan pembangunan.
“Tujuan kegiatan tersebut adalah dengan adanya asistensi dan supervisi ini, diharapkan proses penyusunan RPJMD dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta dokumen perencanaan yang komprehensif dan akuntabel. RPJMD sebagai bahan dokumen perencanaan lima tahunan menjadi tahap pertama dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang harus sejalan dengan visi dan misi jangka panjang nasional sebagaimana diatur dalam RPJPN,” tutup Leonard. *#TIM#* www.lintasberita1.com

