Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bapas, memastikan dua tersangka pelaku pembakaran rumah di Palangka Raya masih di bawah umur.
Kepala Seksi Pembinaan Klien Anak (BKA) Kade Rene mengatakan dua tersangka berinisial D dan F itu masih berusia 15 tahun.
“Mereka (tersangka) memang masih di bawah umur, yakni 15 tahun. Berkas F sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dengan status P21 dan D masih dalam pemeriksaan,” kata I Kade Rane, Kamis (26/09/2024).
Sedangkan, F saat ini berstatus pelajar di salah satu SMK di Palangka Raya, sedangkan D sudah putus sekolah setelah dikeluarkan dari sekolah.
Namun, I Kade belum bisa membeberkan di mana terduga pelaku melakukan pembakaran karena masih dalam pemeriksaan polisi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, F melakukan pembakaran di belakang SMA Nasional Palangka Raya, sedangkan D mengaku hanya satu kali membakar bangunan kosong di Jalan Batu Suli. Namun, untuk kasus D, hal ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Menurut I. Kade, saat diperiksa polisi, terduga tersangka D menunjukkan kecenderungan gangguan jiwa.
Setelah itu, D langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
“Sementara itu, sebaiknya Anda mencari tahu sendiri hasil asesmen dari dinas sosial (dinsos), karena mereka (dinsos) paham. Sementara ini, hal ini masih bisa diproses secara hukum untuk D,” imbuhnya.

