“Sebagai salah satu pelaksanaan tugas dalam ketentuan tersebut, telah dilaksanakan permintaan data secara periodik ke Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, untuk menyampaikan laporan kegiatan pembangunan konstruksi Tahun 2024, yang dana kegiatannya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota”, kata Asisten Ekbang.

“Laporan tersebut untuk mengetahui pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor apa saja yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan”, imbuhnya.

Sehingga dengan dilaksanakannya Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, maka dapat terhimpun data pelaksanaan pembangunan konstruksi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng Tahun 2024, yang dituangkan dalam suatu dokumen laporan, sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

“Saya juga berharap, dengan dilaksanakannya Rakor Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng akan dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas dan kesepahaman tentang pentingnya dilaksanakan Kegiatan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan, dalam rangka pencapaian tujuan sesuai target yang telah ditetapkan”, tandasnya.