Palangka Raya, lintasberita1.com – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya (Selasa, 10/12/2024).
Saat membacakan sambutan Plt Sekda Prov. Kalteng, Asisten Ekbang mengatakan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 275 menyatakan, bahwa pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah, serta pada Pasal 276 bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut hal tersebut, telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Prov Kalteng pada Pasal 75 bahwa Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah pada Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.

