Dengan dilakukan Revisi RTRW Prov. Kalteng ini, selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan ke depannya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang saat ini sedang marak terjadi di Kalteng akan dapat dihindari pasca ditetapkannya PERDA RTRWP. Oleh karena itu, kepada pihak-pihak terkait baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, perlu melakukan pengawalan proses penyusunan RTRWP, sehingga setelah RTRWP ini bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah nantinya, dan menjadi pedoman sekaligus panglima pembangunan.

Leonard S. Ampung juga mengingatkan kepada seluruh Pejabat Organisasi Perangkat Daerah, agar dapat bekerja secara maksimal dan berinovasi, tidak hanya dalam menggunakan anggaran secara efektif dan efisien saja, namun juga dapat mencari anggaran guna meningkatkan APBD untuk pelaksanaan pembangunan di Prov. Kalteng.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang H. Shalahuddin mengatakan dalam laporannya, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah sebagai wadah untuk menerima masukan, tanggapan atau pandangan seluas-luasnya terkait rancangan Perda Tata Ruang Wilayah Prov. Kalteng dari seluruh pemangku kebijakan kepentingan stakeholder.

Di sisi lain, Narasumber Agung Ndaru selaku Tim Leader – Ketua Tim CV. Poligon Palangka Raya sebagai Mitra Dinas PUPR mengatakan “RTRW Prov. Kalteng ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kalteng sebagai lumbung pangan yang didukung oleh pemenuhan infrastruktur dan pelestarian lingkungan secara merata dan terintegrasi dengan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan,” jelasnya.
www.lintasberita1.com (TIM/ Foto:Mmc)