Hamka juga mengutarakan, pada tahun 2021 ini, ada 7 kabupaten di Prov. Kalteng yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, dengan total jumlah desa yang melaksanakan Pilkades sebanyak 356 desa.

“Di tengah kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkades tentu harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19. Pada bulan Maret kemarin, 2 Kabupaten telah sukses melaksanakan Pilkades Serentak, yakni Seruyan dan Pulang Pisau”, tutur Hamka.

“Bagi Kabupaten yang masih dalam tahap persiapan, agar senantiasa menyinergikan kondisi dan situasi yang aman dan damai jelang Pilkades”, tambah Hamka.

Hamka berharap Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19, terutama pada saat pemungutan suara, serta sekaligus dapat membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama, yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah desa. Berdasarkan Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, salah satu bentuk Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah adalah Lomba Desa dan Kelurahan, yang bertujuan untuk mengetahui status perkembangan desa dan kelurahan, serta mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan juga mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan, yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.