“Kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan pelatihan di luar kalender pelatihan yang diputuskan oleh Bandikrat PKN BPK RI Yogyakarta yang terlebih dahulu mengajukan permohonan pemberian kelas khusus kepada Provinsi Kalimantan Tengah dan Pengawasan Daerah APIP Kabupaten/Kota. Tujuan dari kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas APIP dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar APIP dapat menjalankan tugas pengawasannya secara efektif dan merespon perubahan yang berkembang pesat. “Diharapkan mereka mempunyai kemampuan untuk menyikapi setiap situasi yang muncul,” ujarnya. Dia berkata.
Saring menambahkan, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia APIP. Salah satu pendekatan tersebut adalah dengan mengadakan lokakarya atau memberikan bimbingan teknis secara mandiri, atau sebagai alternatif, dengan mendaftarkan APIP dalam program pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Eksternal yang sesuai.
Oleh karena itu, dengan mengikutsertakan APIP dalam kegiatan Diklat Review LKPD diharapkan dapat meningkatkan kemampuan teknis APIP dalam melakukan review LKPD. Hal ini akan menghasilkan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada setiap akhir tahun anggaran yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Selanjutnya akan menjamin terpeliharanya Opini WTP melalui penyempurnaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” tutupnya.

