Ia menyatakan, surat BKSDA tersebut harus diterbitkan sebelum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah RTRWP Kalimantan Tengah 2023-2040 menjadi Peraturan Daerah.

Jika ada surat BKSDA, proses evaluasinya memerlukan waktu minimal lima tahun.

“Semoga saat perencanaan penetapan tersebut tidak ada kendala atau hambatan,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com