Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau yang dikenal dengan Raperda RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 diharapkan rampung paling lambat Juli 2024.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Jubair Arifin, menyampaikan hal tersebut saat membahas Raperda RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 yang diharapkan rampung paling lambat Juli 2024.

“Setiap pembahasan raperda RTRWP 2023-2043, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya, Minggu (16/06/2024).

Salah satu aspeknya adalah penetapan kawasan konservasi yang berada di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kawasan konservasi di Kecamatan Kumai ini sangat penting dan perlu mendapat perhatian, karena meliputi pelabuhan dan lokasi tempat masyarakat, khususnya nelayan, melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Panitia Khusus RTRWPDPRD Kalimantan Tengah merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan DPRD Kalimantan Tengah meminta kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah untuk menerbitkan surat alur pelayaran dan menetapkan wilayah penangkapan ikan bagi masyarakat setempat.

“Jangan sampai ketika raperda RTRWP 2023-2043 ditetapkan jadi perda, upaya pengembangan alur pelayaran, khususnya sektor pelabuhan di Kecamatan Kumai mengalami kendala. Masyarakat, khususnya nelayan pun menjadi kesulitan menangkap ikan,” ucapnya.

Ia menyatakan, surat BKSDA tersebut harus diterbitkan sebelum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah RTRWP Kalimantan Tengah 2023-2040 menjadi Peraturan Daerah.

Jika ada surat BKSDA, proses evaluasinya memerlukan waktu minimal lima tahun.

“Semoga saat perencanaan penetapan tersebut tidak ada kendala atau hambatan,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com