“Kebijakan tersebut, kami nilai sangat positif dan baik, terlebih bagi masyarakat pelaku usaha tambang galian C, terutama dalam hal pengurusan perijinan tambang galian C yang tidak lagi harus ke Jakarta untuk mengurus perijinannya, namun cukup di dalam wilayah Kalimantan Tengah saja.” tuturnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*