Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota Komisi II Sumber Daya Alam dan Ekonomi, Lohing Simon, berterima kasih kepada pemerintah pusat yang memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah terkait Perijinan Pertambangan non mineral, terlebih khususnya ijin tambang galian C.
“Kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pengembalian wewenang perijinan tambang galian C ke pemerintah daerah, memang perlu diapresiasi, sebab kebijakan tersebut dinilai akan memberikan banyak manfaat bagi daerah, terutama dalam hal mendorong peningkatan pendapatan daerah dan mempermudah perijinan tambang galian C itu sendiri,”kata Lohing, (06/06/2022).
Ia juga mengatakan, pendelegasian kewenangan izin pertambangan C, khususnya di Kalteng, tidak lepas dari keinginan dan dorongan Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran bersama dengan kalangan DPRD Kalteng yang mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM melakukan pengalihan kewenangan izin pertambangan Zona C Negara beberapa waktu lalu.
“Ya, kami sangat bersyukur atas perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat yang telah menindaklanjuti, dan akhirnya telah melimpahkan kembali wewenang tersebut kepada pemerintah daerah,”ucapnya.
Disisi lain, sambung Lohing menuturkan bahwa dengan adanya pelimpahan wewenang perijinan tambang galian C, juga dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat, terlebih khususnya bagi para pelaku usaha tambang galian C, karena mereka sekarang ini tidak harus ke pusat untuk mengajukan perijinan, tapi hanya cukup di dalam daerah saja.

