Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya baru-baru ini, terdakwa AKP divonis 2 bulan penjara oleh MA. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman 7 tahun penjara. Kejaksaan bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia mengatakan, tentu saja kami mendukung jaksa yang berencana mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Kami berharap keadilan akan ditegakkan dalam kasus ini dan kami mendesak para penegak hukum untuk memenuhi tanggung jawab mereka dengan tekun, tanpa memanipulasi hukum. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

