Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang hanya memvonis 2 bulan penjara kepada oknum polisi AKP MA atas kasus pelecehan seksual itu mendapat reaksi dari berbagai kalangan.
Salah satu anggota DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering mengatakan, pelaku pelecehan seksual harus mendapat hukuman berat. Keputusan hakim yang memvonis pelaku hanya 2 bulan penjara tentu merupakan hukuman yang ringan bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana tersebut.
“Memberi tahu JPU bahwa dia meminta 7 tahun penjara, tetapi hakim hanya memvonisnya 2 bulan penjara. Hal ini sangat disayangkan dan jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Mereka yang melakukan pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera,” kata dia, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, jika perbuatan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, apalagi mengingat dirinya masih di bawah umur, hal ini penting untuk diperhatikan. Selain itu, perlu dicatat bahwa pelaku ini adalah aparat penegak hukum yang harus mampu menahan diri dari perbuatan melawan hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng menyatakan, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, menjadi korban sekaligus pelaku pencabulan di bawah umur. Namun, mereka telah melanggar hukum, yang tidak diragukan lagi salah. Oleh karena itu, perlu untuk menjatuhkan hukuman berat dan bahkan memberhentikan mereka dari jabatannya untuk memastikan keadilan ditegakkan.

