Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Munculnya kasus korupsi dana hibah KONI Kotim menjadi perhatian Kuwu Senilawati, anggota DPRD Kalteng, yang berharap dana yang digelapkan itu bisa dikembalikan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasus korupsi yang ditangani Kejati Kalteng itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap publik, karena dana hibah itu bersumber dari pajak yang disetorkan warga.

Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati menyampaikan hal itu seusai rapat paripurna keempat pada Senin, 06 Maret 2024.

“Setiap sen (rupiah, red) dana yang dikumpulkan melalui APBD itu adalah uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, apabila dana itu diselewengkan artinya mengkhianati rakyat,” ucapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu menjelaskan, dana hibah itu berasal dari berbagai sumber, antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak restoran yang dikunjungi, perubahan STNK, dan pajak terkait lainnya.

Lebih lanjut, Kuwu menegaskan bahwa dana hibah KONI Kotim diperuntukkan bagi program peningkatan kemampuan atlet agar berprestasi di tingkat daerah, nasional, bahkan internasional.

Ia mengecam keras penyelewengan dana hibah KONI Kotim jika benar terjadi. Menurut Kuwu, hal itu menandakan dana yang disumbangkan pemerintah daerah dan bersumber dari masyarakat tidak digunakan sebagaimana mestinya.