Kepala Perwakilan menyampaikan atas nama pimpinan dan segenap staf pelaksana BPK penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Para Kepala Daerah yang telah menyampaikan LKPD TA 2019 lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan yakni tanggal 31 Maret dan senantiasa berperan aktif meningkatkan kerjasama dengan BPK Penwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.

TA 2019 sebanyak 154 partai politik se-Provinsi Kalimantan Tengah dengan total nilai bantuan sebesar Rp10,94 M dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp11,08 M. Adapun hasil pemeriksaan/kesimpulan atas LPJ Banparpol adalah sbb:
a. Sesuai kriteria, sebanyak 119 partai politik (77,27%);
b. Sesuai kriteria dengan pengecualian, sebanyak 30 partai politik (19,48%)
c. Tidak sesuai, sebanyak 5 partai politik (3,25%);
d. Tidak menyatakan kesimpulan, sebanyak O partai politik (0,00%

Hasil pemeriksaan di atas menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggung jawaban dana banparpol dengan cukup baik dan tertib, walaupun masih ditemukan adanya ketidakpatuhan yang material namun dampaknya tidak Iuas. Temuan ketidakpatuhan tersebut adalah bukti LPJ Banparpol tidak lengkap dan tidak sah dan penggunaan dana banparpol yang tidak sesuai prioritas (pendidikan politik dan operasional sekretariat).