PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com – Menjadi hal menarik ketika Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan “secara terutup” Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, Penyerahan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2019 (WKP, SEKDA, BPKAD, INSPEKTUR), Selasa (17/03/2020) Sore.

Berdasarkan rilis yang diberikan pihak BPK Kalteng, Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, 11 Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Kalimantan Tengah, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangkaraya, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pernerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan LKPD Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Katimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dengan jumlah entitas terbatas dalam agenda LKPD.

Pada kesempatan yang sama, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah juga sekaligus menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Dari APBD Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Daerah.