Berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan Drs. DAGUT, SH, MT., dalam politik praktis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata Drs. DAGUT, SH., MT., telah menjadi Anggota Parpol HANURA dengan bukti telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura dan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
Yang dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Sehingga dalam hal tersebut sangat tidak dibernarkan adanya ASN/PNS untuk terlibat dalam pemilu ataupun parpol.
Yang dimana dalam pelanggaran tersebut Sdr. Drs. DAGUT, SH., MT., setelah melalui prosedur yang ditentukan yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs. DAGUT, SH., MT., sejak tanggal 22 April 2019 yang dimana sebagai pihak yang kalah dalam gugatan diharuskan membayar biaya perkara di masing-masing tingkat pengadilan, dan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Pihak Yang Menang dalam perkara ini, maka berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Inkracht tersebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Sdr. Drs. DAGUT, SH., MT., sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. *# TIM #*

