Palangka Raya. lintasberita1.com – Putusan pengadilan tata usaha negara dalam perkara Antara drs. Dagut, sh., mt., melawan gubernur kalimantan tengah Telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan pengadilan tata usaha negara tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah mengirimkan surat Nomor: W2.TUN6/477/HK.06/V/2021, Tanggal 6 Mei 2021, Perihal: Surat Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Nomor 541 K/TUN/2020 yang ditujukan kepada Sdr. PARNO, SH. dkk selaku Kuasa Gubernur Kalimantan Tengah.

Adapun isi surat PTUN tersebut menyangkut perihal Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, yang mana pada tanggal 6 Mei 2021 Panitera PTUN Palangka Raya Telah Memberitahukan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah tentang Isi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 dalam perkara antara Drs. DAGUT, SH., MT sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi Melawan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Drs. DAGUT, SH., MT;
  2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Adapun kronologis dan latar belakang Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs. DAGUT, SH., MT., Tanggal 22 April 2019 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut, adalah sebagai berikut :