Ia menyampaikan, panita juga akan berkodinasi dengan Rektor UPR DR Andrie Elia, agar segera membalas surat menteri tersebut.

 

“Perlu diketahui, proses ini juga atas kesepakatan senat. Bahkan untuk penetapan agenda juga berdasarkan penetapan senat. Surat menteri untuk penundaan ini juga telah disampaikan dihadapan senat dan disepakati. Tertuang dalam berita acara,” ucapnya singkat.

 

Sementara itu, Rektor UPR Dr Andrie Elia saat dikonfirmasi melalui pesan WA pada, Kamis (16/06/2022), menyampaikan bahwa, terkait Pilrek UPR menjadi kewenangan panitia.

 

“Saya selaku rektor, telah menyerahkan semua proses ini kepada panitia dan anggota senat. Terkait surat menteri, dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.

 

Andrie Elia pun memberikan penjelasan bahwa Surat Dirjen Diktiriset tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 itu, meminta strutktur senat UPR disesuaikan dengan Permenristekdikti nomor 42 tahun 2017 tentang Statuta UPR.

 

Menyikapi surat Dirjen Diktiriset tersebut, Rektor UPR memberikan hak jawab dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat dimaksud. Melakukan hak jawab itu pun sudah tertuang dalam berita acara nomor 64/senst-UPR/2022.

uprjayaraya.com

www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:HumasUpr)