PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Gubernur Kalimatan Tengah H. Sugianto Sabran yang diwakili Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri dengan agenda membahas Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Rakorsus diikuti melalui video conference di Aula Jayang Tingang (AJT), Kamis (13/08/2020).
Lebih lanjut, Rakorsus yang langsung dipimpin oleh Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan diikuti oleh Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana, Mendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Menkominfo Jhonny G. Plate dan Kepala BNPB Doni Monardo serta diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
“Terdapat Dua hal yang menjadi latar belakang lahirnya Inpres No. 6 Tahun 2020. Fakta tersebut adalah semakin masif dan tidak bisa diprediksinya secara pasti kapan Pandemi COVID-19 ini akan berakhir serta adanya tuntutan penerapan kenormalan baru (New Normal Life).” Ucap Mahfud
Mahfud juga menjelakan bahwa kita memang sangat perlu pendisiplinan protokol kesehatan yang harus dikawal secara khusus. Masing-masing menteri dan pejabat terkait akan menyampaikan respon terhadap Inpres tersebut.


