PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Senin (10/08/2020) Telah terjadi tindak pidana Penganiyayaan dengan luka berat terhadap dua orang korban yang bertatus sebagai mahasiswa dan dosen di Universitas Palangka Raya. Rabu (11/08/2020).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan UPR tepatnya Jalan Damang Salilah (di belakang Fakultas Ekonomi UPR), Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Ryaa, Kalimantan Tengah.
Beruntung pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan sigap langsung berhasil mengamankan tersangka berinisial YN (20) tidak lama setelah yerjadinya peristiwa penganiyayaan tersebut.
Lebih Lanjut, Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen dan mahasiswa UPR dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang jenis mandau.
Akibat kejadian naas tersebut, kedua korban kini harus dirawat secara intensif di RS Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena mengalami luka bacok di bagian kepala hingga lengan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K, S.H., M.Hum. menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan mendalami motif tindakan penganiayaan tersebut, serta akan berkoordinasi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.



