“Apabila tersangka dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tegasnya.
Di lain Kesempatan, Saat Tim Lintasberita1.com melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut kepada Presiden BEM UPR Epafras Meihaga mengatakan pihaknya masih belum tau pasti terkait motif dari pelaku tersebut.
Namun pihaknya sangat mengecam atas tindakan kekerasan tersebut, terutama ini terjadi dilingkungan kampus yang mengakibatkan dua orang korban luka serius.
Lebih lanjut pihaknya berharap agar pihak berwenang dapat menangani kasus ini, dan untuk Pihak Universitas Palangka Raya dapat memberikan bantuan terhadap korban yang berstatus dosen dan mahasiswi yang mengalami musibah tersebut.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*

