JAKARTA. lintasberita1.com – Tepat pada bulan Juli 2020, Kejaksaan agung republik indonesia, mengeluarkan surat keputusan terkait perihal penghentian penuntutan terhadap terdakwa. Rabu, (05/08/2020).
Dalam Surat nomor 15 Juli tahun 2020, dikatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Bisa Menjadi Mediator Diantara Para Pihak yang Berperkara, Jika Para pihak sudah Bersepakat Berdamai Maka Jaksa Penuntut umum dapat Menghentikan Penuntutan dan Pembebasan Terhadap Terdakwa dari Dalam Kurungan Penjara.
Lebih lanjut Ketua Umum Perkumpumpulan Advocaten Indonesia Sultan Junaidi mengatakan mengenai Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Tentu Saya Sangat meng Apresiasi Langkah Kemajuan yang di Capai oleh Kejaksaan Agung dalam Menerapkan Hukum di Indonesia, Keputusan Itu Merupakan Keputusan Yang Tepat, Karena Kembali Kepada Ruh Dasar Hukum Negara Kita; Yakni Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945 yaitu kata “Musyawarah dan Mufakat,”
Menurutnya terkait dengan Keputusan Tersebut sangat Banyak Sisi Positif Lainnya Diantaranya, Dapat Mengurangi Beban Pemerintah Dalam Anggaran Warga Binaan Di Lembaga Permasyarakatan,Selama Ini Kita Ketahui Bahwa Anggara Pemerintah Sangat Besar sekali Untuk Memberi Makan Para Warga Binaan, dan Lembaga Pemasyarakatanpun Sudah Semuanya Over Kapasitas, Dan Ini Tentu Kita Harus Terus Mendorong Demi Kemajuan Hukum Di Negara Kita.

