PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Pajak adalah retribusi wajib yang bersifat memaksa dan harus dibayar oleh perseorangan/badan/perusahaan kepada Negara, berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebab, pajak berperan vital dalam mendukung kegiatan pembangunan pemerintah di segala sektor, seperto diantaranya, Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur.
Oleh karena itu, untuk memperlancar pemerintah dalam mengeruk pajak khususnya di sektor kendaraan bermotor, pemerinta Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan kebijakan “penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng,” tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2020.

Dalam konferensi pers semester pertama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalteng, Kamis (02/06/2020) sekitar pukul 14.20 WIB, Kepala Bapenda H. Kaspinor, SE., M.Si, menjelaskan, bahwa penghapusan tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalten. Selain itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19, dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Jamak diketahui, dampak covid-19 tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan di berbagai sektor ekonomi, baik dari perkebunan, pertambangan, hingga ke pelaku usaha kecil dan menengah. Akibatnya perputaran ekonomi melambat dari biasanya.

