“Pada kesempatan ini, Saya menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat memanfaatkan pergub nomor 13 ini sebaik mungkin, karena penghapusan sanksi administrasi berakhir tanggal 31 Juli 2020,” pungkasnya.

Kaban menambahkan, perlu diketahui bahwa data kendaraan bermotor yang telah memanfaatkan pergub nomor 13, hingga 27 Juni 2020, sebanyak 17.616 unit, dengan rincian kendaraan roda dua 14.268 unit, roda tiga 78 unit, dan roda empat 3.270 unit.

“jadi PAD yang dihasilkan adalah sekitar Rp. 12.868.000.000,- ( Dua Belas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah),” ungkap Kaban.

Lebih lanjut ia berharap, masyarakat semakin sadar kepada kewajibannya dalam membayar pajak. “Karena pajak yang anda bayarkan itu sangat berguna bagi pembangunan di Kalteng, khususnya infrastruktur, pendidilan, kesehatan, dan lainnya,” pungkasnya. Www.lintasberita1.com, #PERDI#