PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Pemerintah pusat masih memiliki kewajiban transfer dana kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kalteng yang meminta seluruh kekurangan transfer dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2027.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah komponen dana transfer yang hingga kini belum sepenuhnya disalurkan ke kas daerah.
“Sebenarnya utang atau kurang bayar pemerintah pusat ke daerah kita itu cukup banyak, jumlahnya mencapai Rp1 triliun lebih. Ini jika kita hitung total keseluruhan dari dana yang urung ditransfer tersebut,” kata Arton di Palangka Raya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Arton, penyelesaian dana kurang bayar tersebut berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah. Apabila dana yang menjadi hak daerah dapat segera direalisasikan, pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
“Kami sangat berharap, setidaknya pada tahun 2027 nanti, kekurangan-kekurangan transfer ini bisa diselesaikan seutuhnya oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain meminta penyelesaian kewajiban transfer, Arton juga mendorong adanya peningkatan alokasi dana transfer untuk Kalteng pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, dukungan fiskal diperlukan untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah, terutama di sektor infrastruktur.

