PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat asistensi dan penyepakatan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Aula Bapperida Kalteng, Senin (27/4/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt Kepala Bapperida Kalteng, Syahfiri, didampingi Sekretaris Badan Maulana Akbar serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Fredy Darinton.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Syahfiri menjelaskan bahwa pelaksanaan asistensi ini merupakan amanat regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Rancangan Akhir RKPD dan Renja perangkat daerah harus dibahas bersama seluruh perangkat daerah.

“Pembahasan ini bertujuan memastikan seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah telah terakomodasi dalam RKPD dan Renja Tahun 2027,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan RKPD tidak hanya memuat rencana kerja tahunan, tetapi juga harus mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana pendanaan tahunan, hingga dukungan terhadap program strategis nasional.

“Selain itu, penyusunan RKPD dan Renja juga harus selaras dengan dokumen perencanaan jangka menengah seperti RPJMD dan Renstra, serta memperhatikan hasil Rakortekbang dan arah kebijakan nasional,” tambahnya.