Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mengatur sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan secara tertib, legal, dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, saat menyampaikan jawaban Gubernur H. Agustiar Sabran terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (17/3/2025).
Katma menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dirancang untuk memastikan praktik pertambangan di Kalimantan Tengah berjalan secara tertib dan berwawasan lingkungan, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
“Raperda ini mengatur perizinan dengan ketat, termasuk kewajiban reklamasi, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Katma.
Selain aspek pengaturan dan pengawasan, Raperda ini juga dirancang untuk mendorong pemberdayaan masyarakat. Menurut Katma, melalui pendampingan dan pembentukan kelompok usaha resmi, para penambang ilegal diharapkan bisa beralih ke aktivitas pertambangan yang legal dan terstruktur.
“Raperda ini bertujuan memberdayakan penambang ilegal agar menjadi kelompok usaha resmi, memperoleh izin legal, dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan begitu, ekonomi masyarakat juga ikut berkembang,” tambahnya.

