Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan tambang dan perkebunan dalam memenuhi kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini disampaikannya pada Senin (18/3/2025) di Palangka Raya.

Menurut Bambang, masih banyak perusahaan yang mengabaikan regulasi meskipun aturan mengenai kewajiban rehabilitasi DAS sudah sangat jelas. Ia menegaskan bahwa kegiatan rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah Kalimantan Tengah.

“Jika kewajiban ini terus diabaikan, maka operasional perusahaan harus ditindak tegas, bahkan dihentikan,” tegas Bambang.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan DAS Kahayan dan Barito yang hingga kini belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi. DPRD, katanya, berencana memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Saya punya datanya. Kalau mereka tidak bisa memenuhi kewajiban, sebaiknya tidak usah beroperasi di Kalteng,” ujarnya.

Tak hanya sektor tambang, Bambang juga menyoroti industri perkebunan, terutama kelapa sawit, yang dinilai belum optimal dalam menjalankan rehabilitasi DAS. Ia menyebutkan bahwa sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah harus direhabilitasi.