Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dr. Sultan Junaidi, S.Sy.MH.Ph.D., Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum Prof. Yusril Izza Mahendra di media massa beberapa waktu lalu. Ia mempertanyakan, adakah persoalan di dalam organisasi kita yang berdiri berdasarkan undang-undang sehingga muncul pernyataan yang tidak mengenakkan tersebut.

Menurutnya, Prof. Yusril tidak mengikuti perkembangan organisasi advokat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa organisasi advokat lain di luar Peradi dianggap sebagai ormas advokat. Prof. Yusril terpengaruh oleh isu dan situasi yang menyebabkannya terjerumus dalam pemikiran yang keliru.

Saat ini, semua organisasi advokat berlandaskan pada hukum, bukan hanya Peradi. Jika kita menilik sejarah berdirinya organisasi advokat di Indonesia, bukan Peradi yang menjadi organisasi advokat, melainkan Peradin (Persatuan Advokat Indonesia).

Pembentukan Peradi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan jangka waktu dua tahun untuk pembentukan organisasi advokat sejak diundangkannya undang-undang tersebut.

Meskipun Peradi tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat yang menyebutkan bahwa UU Advokat telah berlaku selama lebih dari dua tahun tanpa adanya pembentukan Peradi, pembentukannya justru menimbulkan pertikaian di antara para advokat senior. Pertikaian ini akhirnya berujung pada pendirian organisasi advokat bernama KAI oleh almarhum Bang Adnan Buyung Nasution. Menurut hemat saya, Peradi di bawah pimpinan Bang Otto tidak memenuhi syarat sebagai organisasi yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat. Lebih jauh, tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Advokat yang menyebutkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi yang diakui olehnya.