Peradi kini telah terpecah menjadi tiga organisasi terpisah, bukan lagi satu kesatuan di bawah pimpinan Pak Wamen (Otto Hasibuan). Satu fraksi dipimpin oleh Bang Juniver Girsang, sementara fraksi lain dipimpin oleh Bang Luhut Pangaribuan. Selain itu, masih banyak lagi organisasi lain yang menggunakan nama Peradi sebagai kelompok advokasi yang ada saat ini.

Begitulah Otto naik jabatan menjadi wakil menteri, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 20 Ayat 3. Otto seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai advokat dan ketua Peradi, daripada terkesan memanfaatkan jabatan wakil menteri untuk memenuhi ambisinya yang hingga kini belum berhasil.

Sema 73 Tahun 2015 tentang Pengucapan Sumpah Advokat sangat relevan dengan situasi yang dihadapi organisasi advokat saat ini.

Perlu diketahui pula bahwa UU Advokat telah diuji lebih dari 23 kali di Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara gamblang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Daripada berfokus pada masalah yang sudah berlangsung selama 16 tahun, akan lebih baik jika kita memikirkan bagaimana segera merevisi UU Advokat yang berlaku saat ini dengan memasukkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) atau Pengadilan Advokat. Kita juga harus membahas bagaimana mendefinisikan tugas dan wewenang DAN bersama dengan tugas dan wewenang organisasi advokat yang sudah ada, seperti Peradi, yang semuanya diakui secara hukum sama.