Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi jam-jam yang telah ditetapkan dalam membuang sampah di TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jam pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto, sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, imbauan tersebut juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan sampah di wilayah Kota Palangkaraya berjalan lebih efektif.

“Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan,” kata Berlianto, Kamis (05/09/2024).

Selain itu, lanjutnya, juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangkaraya Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan peraturan tersebut.

Berlianto mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktu-waktu yang telah ditetapkan.

Penumpukan sampah di luar jam operasional petugas kebersihan menjadi hal yang penting untuk dicegah.

“Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penerapan aturan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Berlianto menegaskan, warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.