Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kantor Imigrasi Palangka Raya kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), seorang pria berinisial HL, berusia 23 tahun.

Deportasi dilakukan setelah diketahui WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa atau izin tinggalnya.

HL diketahui berada di Kalimantan Tengah dengan memegang Izin Tinggal Kunjungan. Dalam patroli keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Palangka Raya, orang tersebut kedapatan bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berlaku di Indonesia.

Pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial, mencari keuntungan, dan/atau bekerja. Apabila melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka orang tersebut akan dideportasi dan ditahan.

Selama proses deportasi, Pejabat Imigrasi di Palangka Raya melakukan pengawalan untuk mengawasi keberangkatan terkait tindakan deportasi tertentu.

Tim Pengawas Keberangkatan terdiri dari Dhany Arindra yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penindakan Keimigrasian; Eddy Gunawan, Kepala Bagian Kepegawaian; dan Arsyad Imam Baihaqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.