Mereka mengawasi prosedur deportasi dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Deportasi berlangsung pada hari Kamis, 12 September 2024, pukul 12.40 WIB.

Tim Pengawas Keberangkatan Deportasi meninggalkan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan mengawal orang yang dideportasi berinisial HL dengan pesawat Lion Air JT-867.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Pengawasan Keberangkatan Deportasi dan orang yang dideportasi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pukul 20.00 WIB, tim bersama orang yang dideportasi melakukan check in di konter TransNusa dari hotel dan melanjutkan proses administrasi deportasi bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Orang yang dideportasi diangkut oleh TransNusa Airlines dengan nomor penerbangan 8B-860 rute Jakarta-Guangzhou pada Kamis, 12 September 2024. Penerbangan yang semula dijadwalkan pukul 21.00 WIB diundur menjadi pukul 23.59 WIB karena mengalami keterlambatan.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian,” kata Mulyadi, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya.

“Deportasi merupakan salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggalnya, dan tentunya tim kami akan senantiasa melakukan inspeksi lapangan secara tekun, sehingga pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal seperti ini dapat segera terdeteksi dan dapat segera dilakukan tindakan administratif oleh imigrasi berupa deportasi,” imbuhnya.