Palangka Raya – www.lintasberita1.com – DPRD Kalimantan Tengah telah menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2024 yang digelar di ruang rapat paripurna.
Juru bicara Pansus DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, menyatakan bahwa tujuh fraksi pendukung DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang akan ditetapkan menjadi Perda.
“Pansus DPRD Kalimantan Tengah menyampaikan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023,” kata Muhajirin, Selasa (09/07/2024).
Ia melanjutkan, Pansus DPRD Kalteng pada prinsipnya dapat memahami dan menerima inti dari paparan tim pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan.
“Dengan demikian, dengan ini kami mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 ini sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.

