Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menyelenggarakan rapat sarasehan yang difokuskan pada penyiapan akreditasi dan peningkatan mutu klinik di Provinsi Kalimantan Tengah. Acara tersebut berlangsung di Hotel Neo Palma Palangka Raya pada Kamis, (19/09/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dibacakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Eddy Kelana, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus terus menerus dan berkelanjutan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal maupun eksternal.

Ia mengatakan, “Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal antara lain dengan melaksanakan pengukuran dan pelaporan indikator mutu pelayanan kesehatan (pelaksanaan INM), dan melaksanakan pelaporan insiden keselamatan pasien (pelaksanaan IKP), yakni komitmen fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan tindakan secara menyeluruh dan cepat atas kejadian yang tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”

Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk mengidentifikasi dan mengelola semua risiko yang terkait dengan keselamatan pasien dan keselamatan kerja baik di area manajerial maupun fungsional. Selain itu, terdapat inisiatif eksternal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, salah satunya melalui akreditasi.