Saat ini, terdapat 196 klinik di Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi 177 klinik primer dan 19 klinik utama. Dari 196 klinik tersebut, lima klinik belum terdaftar. Terkait akreditasi klinik, sebanyak 99 klinik (50,51%) telah terakreditasi. Selain itu, sebanyak 26 klinik telah menyampaikan rencana survei akreditasinya di aplikasi DFO, 16 klinik telah menyusun rencana survei akreditasinya, dan 55 klinik belum menjadwalkan rencana survei akreditasinya (Data Bagian JKN, Mutu dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Agustus 2024).

“Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mendukung, mendorong, dan memfasilitasi pelaksanaan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik negara maupun swasta,” ujarnya.

Disampaikan pula bahwa Gubernur, Bupati/Walikota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Dalam laporannya, Kepala Pelaksana Tuti Hidayah menyatakan bahwa tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan mutu pemberian layanan kesehatan di klinik dan mengidentifikasi tantangan yang menyebabkan sebagian besar klinik di Kalimantan Tengah tidak dapat memperoleh akreditasi. Selain itu, inisiatif ini bertujuan untuk mengembangkan solusi guna mempercepat proses akreditasi klinik di Provinsi Kalimantan Tengah.