Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pengawasan dan pengaturan penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia (PMI) bertujuan untuk melindungi hak-hak mereka, memastikan penempatan yang aman dan berkeadilan, serta mencegah eksploitasi terhadap mereka. Pengawasan penempatan PMI merupakan tugas dan tanggung jawab utama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Pengawas ketenagakerjaan mengawasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia (P3MI) di Kalimantan Tengah, memastikan bahwa baik P3MI maupun perusahaan penerima mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang relevan, yang mencakup ketentuan tentang upah, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi menyampaikan hal tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hotel Neo Palangka Raya, Selasa, (24/09/2024).

Farid menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan penempatan PMI nonprosedural tidak bisa dilakukan sendiri. Namun, perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI/BP3MI, Dinas Ketenagakerjaan Daerah, Pengawas Ketenagakerjaan, Badan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Kepolisian, Imigrasi, LSM, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), P3MI beserta asosiasinya, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh.