“Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pengawas ketenagakerjaan bekerja sama dengan instansi terkait dalam perekrutan TKI agar dapat berjalan optimal, dan bekerja sama dalam penanganan TKI,” kata Farid.

Farid menyatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam perlindungan TKI. Pertama, pelaku nonprosedural yang terlibat dalam penempatan TKI, baik korporasi maupun perorangan, harus ditindak. Kedua, calon TKI maupun korban harus mendapatkan pendampingan yang komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Orang yang bekerja di luar negeri harus memiliki informasi yang akurat dan mudah diakses, sehingga calon TKI terhindar dari risiko perdagangan orang dan praktik penipuan lainnya,” pungkas Farid. *#TIM#* www.lintasberita1.com