Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan yang mendukung capaian kinerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, serta memberikan landasan penilaian kinerja APIP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat internal untuk pemaparan teknis penyusunan konsep PKPT 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat 2 Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat, 27 September 2024.

Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Saring menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025 dan merupakan kelanjutan dari hasil rapat internal tentang penyusunan rencana strategis (Renstra) 2025-2029.

“Penyusunan PKPT 2025 berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Pelaksanaan Keuangan Daerah Nomor 08 tentang Pedoman Rencana Pengawasan Berbasis Risiko pada Instansi Pengawasan Intern Pemerintah Daerah, dan hasil PKPT 2025 nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas APIP Provinsi Kalteng pada tahun 2025,” jelas Kepala Bidang Pengawasan.

Selain itu, Saring menyampaikan bahwa tujuan penyusunan PKPT berbasis risiko adalah menyelaraskan rencana pengawasan dengan praktik manajemen risiko, yang pada akhirnya menghasilkan luaran pengawasan intern yang bermutu dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan. Ia berharap PKPT 2025 dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Kalteng, sehingga dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan tata kelola pemerintahan yang baik.