Ia juga menyampaikan, dalam menentukan prioritas objek supervisi, tim harus menggunakan pendekatan Perencanaan Supervisi Berbasis Risiko (PPBR) yang melibatkan dua variabel risiko untuk menghitung Total Risk Value (NRT) objek supervisi baik di level program maupun level organisasi.

“Dua variabel tersebut adalah risiko inheren, yang nilai risikonya berdasarkan risk register setelah dievaluasi oleh Inspeksi APIP Provinsi Kalimantan Tengah dengan bobot penilaian sebesar 40%, dan risiko kedua adalah risiko manajemen yang penetapannya menjadi dasar pertimbangan manajemen dengan bobot 60%,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Catur Anggoro Aji, Kepala Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, menyatakan bahwa rencana kegiatan supervisi akan disusun dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Metode ini akan melibatkan perhitungan faktor risiko dan skor untuk mengidentifikasi kegiatan yang memiliki risiko lebih tinggi.

“Faktor risiko menggunakan skala 100 dimana setiap faktor risiko memiliki bobot risiko masing-masing, sedangkan skala risiko memiliki lima tingkatan yaitu, risiko sangat rendah, risiko rendah, risiko sedang, risiko tinggi dan risiko sangat tinggi,” pungkasnya. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Pembantu II Diana, Inspektur Pembantu III Teju Dianto, Inspektur Pembantu Khusus Alfian, dan tim penyusun PKPT 2025, baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting. *#TIM#* www.lintasberita1.com