Palangka Raya – lintasberita1, Sekda Provinsi Kalimantan Tengah selaku yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Paripurna ke-6 (Penutupan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, yang  bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (6/5/2024).

dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Sekda H. Nuryakin menyampaikan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama serta kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan semua pihak, sehingga beberapa Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Disampaikannya lagi, berkaitan dengan pembahasan Raperda, pada Masa Persidangan l, yang telah diselesaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan sehingga menjadi Peraturan Daerah (Perda), “diantaranya tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah; Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinisi Kalimantan Tengah” pungkas Sekda.

Menurutnya, ada 4 (empat) Raperda yang masih dalam pembahasan  di tingkat Pansus yang kedepannya, akan  dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang ke ll, Adapun pebahasan lanjutan nya  antara lain adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalteng.

Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Sekda H. Nuryakin  menyampaikan ada beberapa rencangan rencana, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur; dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Prov. Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Prov. Kalteng.

Harapan kita kedepan dengan Raperda usulan baru Pemerintah Provinsi Pada Rapur ke-1 Masa Persidangan ke ll tahun 2024 yang akan ditambah Raperda usulan baru Pemerintah Provinsi, bisa menjadi acuan kita untuk  memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kalimantan Tengah melalui Peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan” tutupnya.