Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Leonard S. Ampung, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah meresmikan acara Konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2025 -2045. Acara yang berlangsung pada Kamis (25/1/2024) di Gedung Serba Guna Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah ini terfokus di Kota Palangka Raya, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, Kab. Murung Raya, Kab. Barito Utara, dan Kab. Pulang Pisau.

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, termasuk evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah jangka panjang. -rencana pembangunan jangka menengah dan jangka menengah, serta perubahan rencana tersebut, disebutkan dalam pasal 24 ayat (1) bahwa Bupati/Walikota wajib berkonsultasi dengan Gubernur mengenai rancangan awal RPJPD Kabupaten/Kota. Konsultasi ini dilakukan untuk menjaring masukan terhadap rancangan awal RPJPD Kabupaten/Kota.

Leonard menyatakan, syarat konsultasi rancangan sementara RPJPD Kabupaten/Kota 2025-2045 antara lain surat permohonan fasilitasi dari Bupati/Walikota kepada Gubernur Kalteng melalui Bappedalitbang Provinsi Kalteng. Selain itu, persyaratannya antara lain adalah dokumen Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 itu sendiri, serta hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten/Kota.